KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah
suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai
sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Guru
Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan
tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya
mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip
tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut
memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru
Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan
sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu,
pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan
profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa
lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan
komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman.
Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan
eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam
pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan di masa datang.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru
Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru
Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan
perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai
moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak
boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru
Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru
mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan,
penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di
dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku,
baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru
Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat
yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji
guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik
Guru Indonesia.
(2) Pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok
sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber
dari:
(1) Nilai-nilai
agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3) Nilai-nilai
jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan
Peserta Didik:
a.
Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan
hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota
masyarakat.
c.
Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk
kepentingan proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang
dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g.
Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.
Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu
peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk
kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan
hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian
bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat
usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n.
Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o.
Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
p.
Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan
Orangtua/Wali Murid :
- Guru berusaha membina hubungan
kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
- Guru memberikan informasi
kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan
peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi
setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali
siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru bekomunikasi secara baik
dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjung tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan
pendidikan.
- Guru tidak melakukan hubungan
dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan
Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi
dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk
memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan
yang terjadi dalam masyarakat.
- Guru bekerjasama secara arif
dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha
untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
- Guru mememberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak membocorkan rahasia
sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak menampilkan diri
secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan
Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.
Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam
melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.
Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standar dan kearifan profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk
tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan
tuntutan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam
setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.
Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan
keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional
pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah
agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak
mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.
Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
p.
Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung
akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan
Profesi :
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
- Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
- Guru menunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas
dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
profesionalnya.
- Guru tidak menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan profesionalnya.
- Guru tidak mengeluarkan
pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang
muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan
Organisasi Profesinya :
- Guru menjadi anggota organisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan
program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
- Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan
kependidikan.
- Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi
pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
- Guru menunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi
dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi
organisasi profesinya.
- Guru tidak mengeluarkan
pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
- Guru tidak menyatakan keluar
dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan
Pemerintah
- Guru memiliki komitmen kuat
untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana
ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan
lainnya.
- Guru membantu program
pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
- Guru berusaha menciptakan,
memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Guru tidak menghindari
kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk
kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
- Guru tidak melakukan tindakan
pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi
profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia
kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru
Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi
guru.
(2) Guru yang melanggar
Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
(3) Jenis pelanggaran
meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik
Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi
oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar
organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan
oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan
pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui
telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
(6) Setiap pelanggar
dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi
guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan
dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan
sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru
Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus
secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode
Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum
menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru
yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan
Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar
Kode Etik Guru Indonesia.