Kamis, 20 Maret 2014

indonesia bangsa hebat



DUKA NEGERIKU

17 Agustus 1945 , disaat bangsa ini mulai bangkit membangun semangat,untuk sebuah revolusioner besar , di perjuangkan dengan tetes keringat dan darah, dengan kalimat sakral “Bhineka Tunggal Ika” dari sabang sampai merauke terdengar lantang dan jelas, Merdeka! Merdeka! Merdeka!  Tepat  setengah abad lebih sudah kita berhasil mendobrak kokohnya tembok penjajahan,yang dilakukan oleh jendral-jendral terbaik yang pernah dimiliki negri ini.
Pupus,suatu ungkapan relevan, untuk kondisi Negri kita saat ini,harapan-harapan yang dibangun pejuang-pejuang kita tempo dulu, sekarang telah pupus, akibat sistem-sistem yang salah,yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin Negri  kita yang terhormat pada saat ini.Pemimpin yang selalu ingin dihormati,tetapi tidak mempunyai akhlak terpuji. Pemimpin yang selalu ingin jabatan  tetapi  tega  melihat rakyatnya dalam kondisi kelaparan. Pemimpin yang penuh dengan janji,tetapi tidak kunjung datangnya bukti. begitulah gambaran para pemimpin-pemimpin kita pada saat sekarang ini.
Negri yang dulu berlimpah sumber daya alam, sekarang negri yang berlimpah dengan harta-harta pemimpin berandalan.sungguh  ironis memang,tetapi itulah kondisi Negri kita pada saat sekarang ini. Jangan salahkan mengapa begitu banyak bencana di Negri ini,Negri yang dibangun dengan tetesan darah dan keringat yang tulus dari para pejuang,dimusnahkan, dihancurkan,dan dirusak oleh para pemimpin yang tidak mempunyai moral.
Moral, merupakan salah satu  masalah mendasar  yang harus kita perbaiki,untuk negri ini. Orang tua membunuh anak kandung, anak kandung membunuh orang tua, Ayah mempersetubuhi anak kandung,Pelajar terlibat seks bebas, Pemimpin menyelewengi uang rakyat,Pemimpin berpesta Narkoba. Masalah diatas hanya segelintir masalah yang disebabkan oleh kurangnya moral yang  meracuni, mulai dari anak-anak, sampai orang tua yang terjadi di negri kita ini.
Negri yang subur dan berlimpah sumber daya alam, sekarang berubah menjadi negri yang gersang yang minim sumber daya alam. Diperparah lagi dengan munculnya perusahaan-perusahaan luar  negri yang mulai menjamur ditanah nenek moyang kita ini. Penebangan liar, pembakaran hutan, pembunuhan liar terhadap satwa-satwa yang dilindungi,pembukaan hutan menjadi lahan perkebunaan sawit dan sebagainya.
Kita peduli negri Ini, negri yang di perjuangkan dengan mengorbankan  harta dan  nyawa oleh pejuang-pejuang kita.
Kita peduli negri ini,negri yang penuh dan berlimpah sumber daya alamnya.
Kita peduli negeri ini, negri yang diwariskan oleh nenek moyang kita untuk diwariskan kepada anak cucu  kita
dan kita peduli negri ini, karena duka negri ini, tanggung jawab kita semua.



                                                             

Jumat, 07 Maret 2014

Cara menanam cabe rawit yang baik dan benar Terbaru Mudah - berikut anda bisa mencoba langkah-langkahnya secara mudah langsung bisa dipraktekkan seperti dibawah ini :

1. Tanah - Salah satu syarat dalam cara menanam cabe yang baik adalah tanah. Tanah yang direkomendasikan untuk menanam cabe adalah tanah yang gembur dan juga subur dan kaya dengan zat makan (zat hara). Juga tanah yang baik dalam persoalan pembuangan/sirkulasi air yang baik dan tidak menggenang. Usahakan diberi banyak humus. Tanaman cabe juga bisa ditanam di daratan rendah ataupun daratan tinggi.
2. Iklim - Tanaman cabe bisa hidup di daerah yang banyak hujan atau kurang hujan dengan suhu udara berkisar antara 25 – 31 derajad celcius. Bila bibit sudah diperoleh, Bibit tanaman cabai rawit yang telah berumur 1 bulan segera ditanam dan dilakukan pada sore hari agar tidak layu.  Untuk Ciri – ciri bibit yang siap tanam adalah sebagai berikut (umur 1 bulan) :

  • • tidak terserang hama dan penyakit
  • • pertumbuhan tanaman seragam
Dalam cara menanam cabe yang baik, usahakan jangan terlalu rapat jaraknya agar mengurangi serangan hama penyakit dan memudahkan perawatan tanaman cabe nantinya. Hal ini juga bisa diaplikasikan dengan cara menanam satu baris saja dalam satu gulut. Jarak tanam yang ideal 60 x 60 cm. Hal ini juga dipengaruhi oleh musim, jika musim kemarau menanam cabe dengan jarak agak rapat mungkin tidak akan terlalu bermasalah, tetapi jika pada musim penghujan akan menyebabkan tanaman cabe mudah terserang penyakit jamur jika terlalu rapat.
Cara Menanam Cabe
  • • Siram bibit cabe
  • • Pilih bibit yang akan ditanam
  • • Lepaskan polibag atau pelastik dari bibit
  • • Padatkan tanah disekeliling tanaman bibit yang telah dimasukan kelubang agar tidak rebah
Setelah kita mempelajari cara menanam cabe, kita pelajari lagi ke dalam masa vegetatif atau masa sebelum berbunga, yang paling penting untuk difokuskan adalah unsur makro tanaman. 
  1. Pada fase ini tanaman cabe membutuhkan asupan unsur N yang cukup dan pengairan yang baik. 
  2. Gunakan ZPT berbahan aktif GIBERALIN, dan jangan lupa pemupukan dilakukan dengan baik karena nutrisi sangat dibutuhkan dalam masa ini. 
  3. Dan hentikan pemakaian giberalin ketika masa berbunga karena akan membuat bunga rontok. 
  4. Rumput liar yang tumbuh disekita tanaman harus dicabit atau di siang dengan kored atau sabit.
  5. Untuk menghindari lalat buah, kita bisa menyemprotkan pestisida yang baunya menyengat sehingga lalat buah tidak suka. 
  6. Selain itu jika ada buah yang sudah terserang segeralah petik buang jauh. 
  7. Cara mengatasi penyakit antraknose (pathek) untuk mengatasinya gunakanlah varietas yang tahan dan penyemprotan pestisida secara rutin untuk pencegahan. 

Semoga dengan artikel diatas tentang Cara menanam cabe rawit yang baik dan benar Terbaru Mudah anda dapat lebih mengerti dan memahami tutorial yang dapat membantu sesuai dengan kebutuhan anda saat ini. 

bioogi sel



LINGKUNGAN EKSTRA SEL

A. FAKTOR-FAKTOR YANG EKSTRIM
a. Water activity (air tersedia, air untuk aktivitas)
Water activity artinya air yang tersedia atau air yang dapt di manfaatkan untuk keperluan hidup, yang meliputi air untuk metabolisme, air untuk pertumbuhan dan air untuk kepentingan reproduksi.
Dua factor yang mempengaruhi yaitu derajat air yang dapat diserap oleh permukaan sel dan derajat air ysang dapat keluar dari sel. Dua factor ini harus diatur sedemikian rupa sehingga keseimbangan air didalam sel agar tetap terjaga, bila water activity terganggu maka kjehidupan sel akan terganggu pula.
Dua jenis lingkungan water activity rendah, yaitu pertama lingkungan kering, dimana jumlah air sangat sedikit. Air hanya terikat pada partikel tanah /bantuan, atau hanya terikat pada permukaan. Kedua lingkungan garam, air yang mengandung garam, jadi water activty juga rendah, artinya air untyuk keperluan untuk hidup sedikit.
b. Salinitas
Bila kadar garam naik, berati air yang tersedia menjadi berkurang. Pengruhnya terhadap kehidupan umumnya dilihat sebagai penomena yang berkenaan dengan tekanan osmotik, tetapi hal ini sebenarnya lebih cocok kalau dilihat sebgai funbgsi dari water activity.
c. pH
pH berpengaruh terhadap struktur aktivitas enzim. Perubahan ini sebesar apapun dilingkungan dapt berpengaruh tidak baik terhadap ,metabolisme. Berbagai organisme dapat hidup diberbagai tempat dengan batas pH terendah yang juga berbeda. Jenis-jenis fungi, bakteri dan alga tertentu dapat toleran terhadap pH ekstrim rendah, sedangkan tumbuhan vaskuler pH rendah yang dapat ditolelir adalah pH 3, dan ikan dapat hidup di air pada kisaran pH 4.
Karena ada hubungan yang erat antara pH dan struktur protein, maka oprganisme yang hidup dilingkungan asam harus memiliki satu diantara dua perlengkapan hidup berikut ini untuk menajdikan dirinya survive atau lestari. Pertama, organisme itu harus mempunyai enzim yang dapat bekerja pada lingkungan sam tersebut. Kedua, organisme itu harus memiliki kemampuan untuk memilihara lingkungan internal sel tanpa dipengaruhi oleh kondisi lingkungan ekstrasel.
d. Tekanan hidrostatik
Ini akan dialami oleh organisme yang hidup diair. Tiap kedalaman 10 m, tekanan akan meningkat satu atmosfer. Beberapaorganisme dinamakan baro tolerant, kalau organisme itu dapat tumbuh, berkembang dan bereproduksi pada lingkungan dengan tekanan hidrostatik yang tinggi tersebut
e. Temperatur
Organisme yang hidup pada temperatur tinggi memiliki enzim termostbil, yang umumnya tidak dimiliki oleh organisme lain. Umumnya organisme yang hanya dapat bertahan pada salah satu faktor ekstrim saja, dan menjadi tidak tahan lagi apbila dikenai beberapa fakto ekstrim
f. Faktor-faktor lain
Konsentrasi oksigen berpengaruh nyata terhadap aktivitas enzimn bagi organisme yang melakukan metabolisme. Beberapa organisme menjadi toleran bila ada oksigen (aerobik), dan yang lain akan mengalami kematian bila ada oksigen (anaerobatik).
Lingkungan air dalam umumnya nutrien atau makana terbatas jumlahnya, sehingga organisme yang membutuhkan diet komplek akan mengalami kesukaran untuk memenuhi kebutuhan makanan.

B. UDARA SEBAGI LINGKUNGAN EKSTRASELULER
Kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan udara bila dilihat hanya dari sisi lingkungan, karena udara kan menyebabkan desikasi dan karena adanya radiasi.
a. Desikasi
Desikasi atau kekeringan dapat terjadi bila dehidrasi terjadi secara berlebihan. Barangkali pengaruh yang paling membahayakan dari udara terhadap sel adalah karena udara dapat menyebabkan sel kehilangan air sampai tahap dimana metabolisme berhenti. Beberapa kiat organisme untuk mengatasi adanya desikasi adalah sebagai berikut:
a. Adanya kontruksi dinding sel untuk mengurangi terjadinya evaporasi. Dinding sel yang dihasilkan oleh mycobakterium tubercululosis ini dapat dianggap sebagai struktur adaptasi yang menyebabkan ia survive dalam waktu nyang lama hingga ia dapat berpindah dari orang satu kepada orang yang lain.
b. Dormansi. Pada bakteri pase ini dilalui dengan cara membentuk endospora. Endospora dihasilkan memiliki dinding yang tbal dan komposisinya dibuat sedemikian rupa yang menyebabkan DNA dan enzim-enzim tertentu dapat dalam status dorman hingga saat tertentu.
c. Dengan membentuk kiste. Kiste yang terbentuk dinding tebal, yang melindunginya dari pengaruh yang tidak menguntungkan pada keadaan kering dalam waktu yang lama.
d. Sekresi material protektif anti desikasi

b. Radiasi
Cahaya matahari mengandung faktor sterilan berupa sinar ultra violet. Celaskanya materi sel yang peka terhadap sinar ultra violet adalah asam inti. Tergantung banyaknya sinar ultraviolet yang mendedah sel, pengaruh sinar ultraviolet dapat bersipat mutagenik atau lethal. Efek merusak dari sinar ultra violet adalah fotodimerissi basa nitrogen timin menjadi dimersiklobutan. Dengan terbentuknya dimersiklobutan, maka nasa nitrogen timin tidak lagi tersedia, sedangkan untuk replika DNA di butuhkan timin bebas. Akibatnya sudah jelas, replika DNA tidak dapat berlangsung alias terhenti. Tampilan yang dapr diamati seperti telah disebut sebelumnya yaitu mutagenik (menyebabkan mutasi) atau lethal ( menyebabkan kematian) sel.

C. LINGKUNGAN AIR
Fungsi pertama air adalah memelihara lingkungan dimana nutrien dan intermedier metabolik terlarut. Dalam bentuk ini ia berfungsi sebagai pengangkut bakteri dari luar atau lingkungan kedalam sel, dan bertindak sebgai pengangkut enzim dari satu tempat ketempat yang lain pada saat metabolik berlangsung. Kedua, sebagai donor elektron dalam reaksi oksidasi reduksi. Reaksi-reaksi hidrolisis selalu melibatkan air.
Fungsi air yang ketiga, adalah turut memlihara struktur membran sel. Molekul ampipatik yang dimiliki olah fospolipod akan berinteraksi membentuk struktur dwilapis hanya terjadi bila hanya ada air. Tanpa air tidak akan terbentuk dwilapis membran.
a. Ait tawar
Ada dua cara yang dapat ditempuh oleh organisme uniseluler agar ia sukses atau survive di air tawar. Pertama dengan membuat dinding sel yang membuatnya ia dapat mengatasi masalh tekanan osmotik didalam selnya. Bakteri dan cyanobakteria memiliki dinding sel yang dapat mempertahankan tekanan osmotik diodalam selnya sehingga tetap berada pada tekanan 20-30 atmosfer, yang membuat ia dapat survive pada air tawar seperti air danau, sungai, dan mungkin air disterilisasi di laboratorium. Organisme eukariot yang jhuga padat hidup di air tawar yaitu alga dan fungi.
Cara kedua untuk mengatasi rendahnya kadar garan dilingkungan air tawar adalah dengan sistem pompa air, suatu organel pompa air pada sel-sel protozoa.
b. Air laut dan cairan tubuh
Jalan keluar untuk mengatasi tekanan osmotik adalah dengan cara memilih atau menciptakan lingkungan yang mengandung garam dengan konsentarasi yang mendekati konsentrasi cairan selnya ada dua lingkungan yang mengandung garam pertama air laut, suatu lingkungan dengan kadar garam tinggi yang ada disekitar sel. Lingkungan yangn kedua adalah darah dan cairan tubuh.
c. Tekanan hidrostatik
Umumnya tekanan hidrostatik akan mempengaruhi pada tiga hal yaitu:
1. Inaktivasi enzim
2. Menekan kecepatan reaksi fisiologik
3. Menekan pertumbuhan atau reproduksi

D. HIDUP PADA TEMPERATUR TINGGI
1. Batas atas temperatur
2. Enzim termostabil
3. Membran termostabil
4. Asam inti termostabil

Rabu, 09 Oktober 2013

Spermatophyta usia 1 Minggu

STUDI  TANAMAN BERBIJI (SPERMATOPHYTA)
  • Tomat (Solanum lycopersicum)

 
Kerajaan: Plantae
(tidak termasuk) Eudicots
Ordo: Solanales
Famili: Solanaceae
Genus: Solanum
Spesies: S. lycopersicum
Nama binomial
Solanum lycopersicum

usia 1 minggu
panjang batang: 3,5 cm
panjang daun   : 1,3 cm
lebar daun        : 0,3 cm














  • Terong (Solanum melongena)


Kerajaan: Plantae
Kelas: Magnoliopsida
Upakelas: Asteridae
Ordo: Solanales
Famili: Solanaceae
Genus: Solanum
Spesies: S. melongena
Nama binomial
Solanum melongena



panjang daun :1 cm
lebar daun : 0,2 cm
 

Senin, 07 Oktober 2013

MENGENAL CIRCUMSCRIPTIO

Jenis jenis bangun daun/bentuk daun (circumscriptio)

piper betle
Piper betle
1. Daun sirih (Piper betle)
Daunnya yang tunggal berbentuk jantung, berujung runcing, tumbuh berselang-seling, bertangkai, dan mengeluarkan bau yang sedap bila diremas. Panjangnya sekitar 5 - 8 cm dan lebar 2 - 5 cm. Bunganya majemuk berbentuk bulir dan terdapat daun pelindung ± 1 mm berbentuk bulat panjang. Pada bulir jantan panjangnya sekitar 1,5 - 3 cm dan terdapat dua benang sari yang pendek sedang pada bulir betina panjangnya sekitar 1,5 - 6 cm dimana terdapat kepala putik tiga sampai lima buah berwarna putih dan hijau kekuningan.

Jumat, 20 September 2013

DUNIA TUMBUHAN


 Morfologi Daun


Daun Akasia 
  • tidak mempunyai pelepah atau upih
  • mempunyai tangkai dan helaian
  • daun ini termasuk golongan jenis daun bertangkai 




Daun Bayam
  • tidak mempunyai pelepah atau upih
  • mempunyai tangkai dan helaian
  • daun jenis ini termasuk jenis daun bertangkai (petiolus) 





 Daun jambu biji
  • tidak mempunyai pelepah atau upih
  • mempunyai tangkai daun dan helaian
  • daun ini termasukgolongan jenis daun bertangkai (petiolus)





 Daun Keladi
  • daun ini tidak mempunyai pelepah atau upih
  • mempunyai tangkai dan helaian
  • daun ini termasuk jenis daun bertangkai







 Daun Mangga
  • daun ini tidak mempunyai pelepah atau upih
  • daun ini mempunyai tangkai dan helaian
  • daun ini termasuk jenis daun bertangkai (petiolus)





 Daun Kunyit
  • daun ini mempunyai pelepah atau upih
  • daun ini tidak mempunyai tangkai 
  • daun jenis ini termasuk jenis kain ber upih (vagina)







 Daun Sawit
  • daun ini tidak mempunyai tangkai (petiolus)
  • daun ini mempunyai pelepah atau upih
  • daun jenis ini termasuk golongan jenis ber upih (vagina)






 Daun pepaya
  • daun ini tidak mempunyai tangkai (petiolus)
  • daun ini mempunyai pelepah atau upih
  • dau ini termasuk jenis daun ber upih (vagina)









Daun katuk
  • daun ini tidak mempunyai pelepah atau upih
  • daun ini mempunyai tangkai dan helaian
  • daun ini termasuk jenis daun bertangkai (petiolus)




 
 Daun Salam
  • daun ini tidak mempunyai pelepah atau upih
  • daun ini mempunyai tangkai dan helaian
  • daun ini termasuk golongan jenis daun bertangkai (petiolus)







Daun sirih
  •  daun ini tidak mempunyai pelepah dan upih
  • daun ini mempunyai tangkai dan helaian
  • daun ini termasuk jenis daun bertangkai (petiolus)


Kamis, 12 September 2013

Kode Etik Guru Indonesia



KODE ETIK GURU INDONESIA
 PEMBUKAAN


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan di masa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1

(1)   Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3

(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)   Nilai-nilai agama  dan Pancasila.
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)   Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1)   Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.       Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.      Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)  Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  4. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4)  Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.       Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.       Guru menghormati rekan sejawat.
f.       Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.      Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.      Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.        Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.      Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.      Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5)  Hubungan Guru dengan Profesi :
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  1. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.       Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  1. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  2. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  3. Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  4. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  5. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6)  Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
  1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7)  Hubungan Guru dengan Pemerintah
  1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1)   Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
 (1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1)   Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan  Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3)   Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)   Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.